Menteri Komunikasi Australia, Stephen Conroy mengatakan, aturan baru itu memuat sejumlah aturan tentang pemblokiran situs-situs yang masuk kategori berbahaya, seperti konten berbau kekerasan, kriminal,pemerkosaan dan konten penggunaan obat-obatan terlarang.
Daftar situs yang akan diblokir akan diurus oleh sebuah badan khusus yang menampung masukan dan keluhan dari masyarakat. "Tak ada peluru yang benar-benar ampuh untuk urusan keamanan cyber,tapi langkah ini perlu," kata Conroy.
Upaya pemblokiran yang dilakukan pemerintah Australia ini, langsung memicu perlawanan dari sejumlah komunitas dunia maya, dan industri pornografi.
Conroy, mengakui, aturan tersebut akan diujicoba selama tujuh bulan. Dalam ujicoba tersebut akan diketahui tingkat akurasi pemblokiran dan mengetahui dampaknya pada kecepatan koneksi internet. Selain itu, pemerintah Australia menyatakan akan mendapatkan bantuan dari para penyedia jasa internet (ISP) untuk melakukan pemblokiran.
"Aturan baru ini akan kami ajukan pada Agustus 2010 ke parlemen," ujar Conroy.
Sebelumnya, pada Juli 2009, China juga telah menerapkan kebijakan memfilter internet dengan memasang software Green Dam di setiap komputer. Tapi langkah tersebut mendapat kecaman dari masyarakat dan menunda langkah tersebut.
(Choi)
Sumber : Okezone.com
0 comments:
Posting Komentar