Bandung - Pasca kasus Prita Mulyasari yang ditangkap dan sempat dipenjara akibat curhatnya di dunia maya, kini banyak blogger yang enggan terbuka lagi menyampaikan informasi serta menumpahkan isi hatinya di blog.
Setidaknya demikian kegelisahan yang dirasakan teman-teman dari Garin Nugroho, sutradara yang juga anggota dewan pers. Menurutnya, banyak teman-temannya yang seolah trauma dengan kasus yang dialami Prita.
"Banyak rekan saya yang juga blogger menjadi takut setelah kasus Prita marak diberitakan, ada sekitar seratus orang teman saya yang blogger," ungkap Garin usai acara diskusi Jurnalisme Warga di Hotel Ciumbuleuit, Bandung.
Menurut Garin, akibat kasus Prita, rata-rata para blogger ingin tahu bagaimana aturan dan hukum yang jelas tentang aturan penulisan di dunia maya. Sehingga kini, mereka lebih ekstra hati-hati dalam menyampaikan opini di blog.
"Hukum yang menjadikan orang trauma, itu tidak bagus," kata Garin. Selain itu dia menilai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dilakukan revsisi. Sebab bergulirnya UU ITE sebelumnya tidak ada koordinasi dengan dewan pers. "Semestinya yang merancang ITE ini harus konsultasi dulu," ujar Garin.
Senada dengan Garin, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Priyambodo RH, juga mengatakan banyak temannya yang merasa ketakutan. Namun menurutnya pasca kasus Prita ini, para blogger tidak seharusnya takut. "Yang perlu diperhatikan adalah kehati-hatian, jadi jangan takut," kata Priyambodo.
Mengenai UU ITE Pasal 27, Priyambodo mengatakan MK perlu menguji kembali UU tersebut dan melihatnya secara bijak. Selain itu dirinya mengatakan tidak sepakat dengan pencantumkan kata informasi dalam ITE.
Menurutnya kata informasi seharusnya diganti menjadi informatika. "Kalau informasi sudah diatur dalam UU Pers," kata Priyambodo. (Choi)
Sumber : Detiknet.com
Read full story
Setidaknya demikian kegelisahan yang dirasakan teman-teman dari Garin Nugroho, sutradara yang juga anggota dewan pers. Menurutnya, banyak teman-temannya yang seolah trauma dengan kasus yang dialami Prita.
"Banyak rekan saya yang juga blogger menjadi takut setelah kasus Prita marak diberitakan, ada sekitar seratus orang teman saya yang blogger," ungkap Garin usai acara diskusi Jurnalisme Warga di Hotel Ciumbuleuit, Bandung.
Menurut Garin, akibat kasus Prita, rata-rata para blogger ingin tahu bagaimana aturan dan hukum yang jelas tentang aturan penulisan di dunia maya. Sehingga kini, mereka lebih ekstra hati-hati dalam menyampaikan opini di blog.
"Hukum yang menjadikan orang trauma, itu tidak bagus," kata Garin. Selain itu dia menilai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dilakukan revsisi. Sebab bergulirnya UU ITE sebelumnya tidak ada koordinasi dengan dewan pers. "Semestinya yang merancang ITE ini harus konsultasi dulu," ujar Garin.
Senada dengan Garin, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Priyambodo RH, juga mengatakan banyak temannya yang merasa ketakutan. Namun menurutnya pasca kasus Prita ini, para blogger tidak seharusnya takut. "Yang perlu diperhatikan adalah kehati-hatian, jadi jangan takut," kata Priyambodo.
Mengenai UU ITE Pasal 27, Priyambodo mengatakan MK perlu menguji kembali UU tersebut dan melihatnya secara bijak. Selain itu dirinya mengatakan tidak sepakat dengan pencantumkan kata informasi dalam ITE.
Menurutnya kata informasi seharusnya diganti menjadi informatika. "Kalau informasi sudah diatur dalam UU Pers," kata Priyambodo. (Choi)
Sumber : Detiknet.com