Kasus pelanggaran hak paten antara pengembang peranti lunak asal Toronto i4i dengan Microsoft telah berlangsung sejak lama.
i4i menuntut Microsoft karena dinilai telah melanggar hak paten mereka melalui aplikasi Word 2003 dan 2007. Kedua aplikasi tersebut mengandung teknologi yang bisa membuka dokumen menggunakan pemrograman bahasa komputer XML milik i4i. Kemudian i4i mulai mendaftarkan gugatannya pada 1998.
September silam, Microsoft mengajukan banding dan hakim memutuskan raksasa peranti lunak tersebut tidak harus menghentikan penjualan aplikasi Word mereka.
Namun kemenangan ini sifatnya sementara karena Word masih menghadapi penyelidikan pengadilan federal yang lebih menyeluruh, setelah itu baru akan diputuskan kembali.
Microsoft pun minta agar diberi waktu untuk merevisi produk tersebut. Mereka berjanji akan berhenti mendistribusikan produk Microsoft Word dan Office berteknologi i4i jika mereka telah selesai merancang ulang produk tersebut.
Pada akhirnya, Microsoft menepati janjinya. Mulai 11 Januari 2010 Word 2003 dan 2007 tak lagi menggunakan teknolgi i4i. Meski begitu mereka tetap harus patuh terhadap keputusan hakim untuk membayar denda pelanggaran hak paten terhadap i4i sebesar USD290 juta atau setara dengan Rp2,7 triliun.
Juru bicara Microsoft Kevin Kutz menyebutkan pihaknya telah menyelesaikan sengketa ini dan menjanjikan kopi Microsoft Word 2007 dan Office 2007 yang direvisi (tanpa teknologi i4i) sudah tersedia pada 11 Januari tahun depan.
(Choi)
Sumber : Okezone.com
0 comments:
Posting Komentar