Perusahaan tersebut mendaftarkan tuntutannya di pengadilan wilayah St. Louis. Mereka meminta sejumlah ganti rugi, termasuk agar Microsoft melakukan publikasi untuk menghindari kebingungan orang terkait penggunaan nama yang sama tersebut.
Bing Information Design mengklaim telah memakai nama Bing sejak tahun 2000 dan pada 26 Mei 2009 mendaftarkan hak cipta ke U.S. Patent and Trademark Office, meski belum disetujui.
Menurut perusahaan yang bergerak di bidang desain ini, pemakaian nama Bing oleh Microsoft dan kampanye iklannya yang agresif, menghalangi niat mereka untuk berkembang.
Menanggapi gugatan itu, pihak Microsoft terkesan santai. "Kami yakin gugatan ini tanpa dasar dan kami tidak percaya ada kebingungan di pasar mengenai produk Bing dan produk penggugat," demikian statemen Microsoft.
Microsoft merilis Bing untuk menggoyang dominasi Google. Saat ini, Bing menguasai sekitar 10 persen pangsa pasar mesin cari, masih jauh di bawah Google dengan persentase sekitar 65 persen.
(Choi)
Sumber : Detikinet.com
0 comments:
Posting Komentar