Perusahaan skala kecil ini akhirnya bisa bernafas lega dan mendapatkan hak paten milik mereka tak lagi digunakan semena-mena oleh Microsoft.
Kasus yang telah berlangsung sejak lama ini pada akhirnya membuat Microsoft harus berhenti menjual aplikasi Word 2003 dan 2007 berteknologi i4i mulai 11 Januari 2010. tak hanya itu, Microsoft pun diharuskan membayar denda pelanggaran hak paten sebesar USD290 juta atau sekira Rp2,7 triliun kepada i4i.
i4i berharap, kemenangan mereka yang terpublikasi secara global dapat membuka gerbang bagi keberuntungan mereka selanjutnya. Tak dapat dipungkiri, keberhasilan i4i akan memberikan keuntungan bagi karir mereka di kancah teknologi.
"Kemenangan kami merupakan akhir dari 'penderitaan ' para penemu teknologi berbakat yang patennya dicuri oleh perusahaan raksasa. Kami berharap kemenangan ini bisa dijadikan batu loncatan bagi i4i untuk tumbuh dan berkembang."
"Kami yakin hakim pengadilan membuat keputusan yang tepat dan hasil ini menjadi babak permulaan bagi kami. Ini hari yang membahagiakan dan patut disyukuri i4i," tandasnya.
(Choi)
Sumber : Okezone.com
0 comments:
Posting Komentar