Demikian dikatakan oleh ketua IMOCA Haryawirasmo dalam jumpa pers yang berlangsung di ORANYE Resto Citiwalk Sudirman.
Menurutnya di awal kehadiran aturan tersebut pemerintah pernah berjanji bahwa kehadiran aturan tersebut bertujuan untuk melindungi industri. Namun, dalam perkembangannya, justru membuat content provider berada di tempat yang salah, seperti dikenakan BHP dan pungutan USO.
"Jadi kaya 'preman' di Tanah Abang. Anda mau usaha dan dilindungi tapi harus bayar," ujar pria yang akrab disapa Rasmo ini.
Rasmo menambahkan,"Sebab, diibaratkan kita sedang berbisnis di industri telekomunikasi, namun tiba-tiba pemerintah bikin aturan yang mencap kita salah tanpa mengetahui lebih dalam akar permasalahannya. Maka kami akan berusaha agar aturan ini direvisi, karena kami sebagai pengusaha juga tidak mau dirugikan."
Upaya yang dilakukan IMOCA untuk menolak Permen 01/2009 tersebut bahkan sudah sampai ke meja hijau. Tak tanggung-tanggung, IMOCA menggugat Menteri Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sebesar Rp 2 triliun lebih. (Choi)
Sumber : Detiknet.com
0 comments:
Posting Komentar