"Tidak perlu. Blogger tidak membutuhkan kode etik seperti pers, atau profesi lainnya," tukas Anggara salah satu tim advokasi blogger, usai acara diskusi blogger menyikapi UU ITE di Jakarta.
Menurut Anggara, esensi judical review oleh para blogger bukan berarti blogger membutuhkan kode etik. Menurutnya, delik penghinaan yang sudah tertuang di UU tersebut yang harus dilawan, karena itu sama sja dengan memasung blogger untuk bersuara kritis.
Ditambahkan pula oleh Anggara, menyuarakan pendapat itu adalah mutlak dengan membuka 'keran' sebebas-bebasnya. Jika ada pembatasan seperti UU ITE, maka sama saja seperti kembali ke orde baru.
"Jika ada kode etik blogger, nanti bisa-bisa ada kode etik Facebook, friendster dan lain sebagainya. Yang harus dilawan justru delik penghinaan, yang memungkinkan penegak hukum menangkap blogger, tanpa aduan atau delik aduan," tandasnya. (Choi)
Sumber : Okezone.com
0 comments:
Posting Komentar