.
4shared.com - Free file sharing and storage

Jumat, 30 Oktober 2009

Raja Spam 'Hadiahi' Facebook Rp 7 Triliun


Jakarta - Facebook menang di pengadilan melawan seorang raja spam bernama Sanford Wallace. Situs yang digagas Mark Zuckerberg ini pun mendapat ganti rugi cukup besar, sebanyak US$711 juta atau sekitar Rp 7 triliun.

Hakim Jeremy Fogel dari U.S. District Court of the Northern District of California menyatakan Wallace bersalah melakukan marketing via e-mail dengan cara yang tidak benar. Ia menebar pesan sampah yang mengganggu banyak pengguna Facebook.

Facebook menyambut gembira keputusan yang berpotensi bikin jera spammer lainnya ini. "Ini adalah salah satu kemenangan penting dalam perjuangan kami melawan spam, kami akan terus melanjutkannya," ujar Sam O'Rourke dari bagian legal Facebook.

Facebook menggugat Sanford pada bulan Februari lalu. Dia dituding menggunakan situs phishing untuk menjebak para pengguna Facebook dan mengakses account mereka, dalam rangka mendistribusikan spam.

Sanford sendiri dijuluki raja spam karena jadi pelaku penyebaran pesan sampah kelas kakap. Perusahaannya yang bernama Cyber Promotions pernah mengirim sampai 30 juta e-mail spam perhari. Dia berulangkali berurusan dengan hukum karena ulahnya.

Meski terhitung selangit, jumlah denda atas kasus spam ini bukanlah yang terbesar bagi Facebook. Sebab sebelumnya, mereka juga pernah menang dalam kasus spam melawan tersangka Adam Guerbez tahun lalu, dengan denda US$873 juta. (Choi)

Sumber : detikient.com

0 comments:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Linkedin Yahoo! Bookmarks Google Buzz Google Reddit Mixx Technorati RSS Favorites
 

Blog Archive

News Technology Computer © 2008 Business Ads Ready is Designed by Choi Rozs Supported by Blogger